Rabu, 12 November 2008

Bagaimana Hukum Menggantungkan Jimat?

Masalah ini terbagi menjadi dua macam:

Pertama: Apabila yang digunakan atau yang digantungkan itu berupa ayat Al Qur'an. Dalam hal ini para ulama salaf (dulu) maupun kalaf (sekarang) berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang membolehkan, dengan berdasarkan firman Allah,

"Dan kami turunkan dari Al Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman." (Al Isra': 82).

"Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah." (Shad: 29)

dan diantara berkah Al Qur'an ini adalah bila digantungkan untuk menolak kejelekan dan keburukan. Sementara ulama' lain melarang hal tersebut dan menyatakan bahwa perbuatan tersebut belum pernah diriwayatkan oleh Rasulullah sebagai salah satu sebab yang ditetapkan syari'at, sebagai suatu yang dapat menolak dan mengangkat keburukan atau musibah. Dan yang menjadi pegangan dalam masalah seperti ini adalah tauqif (menanti adanya dalil yang jelas). Dan inilah pendapat yang rajih (kuat), bahwa menggantungkan tamimah ini tidak boleh dilakukan meskipun berasal dari Al Qur'an.

Demikian pula ia tidak boleh diletakkan diatas bantal orang yang sakit atau dibawah dinding dan sebagainya. Yang boleh dilakukan hanyalah mendo'akan orang yang sakit lalu membacakan ruqyah secara langsung kepadanya sebagaimana dilakukan Rasulullah saw.

Kedua: Apabila yang dijadikan jimat (tamimah) adalah dari selain ayat Al Qur'an, yaitu berupa tulisan yang tidak dapat dimengerti maknanya. Maka hal seperti ini jelas tidak boleh, bagaimanapun kondisinya, karena apa yang tertulis tidak dapat diketahui maksudnya. Sebagian orang misalnya menuliskan mantera-mantera atau suatu yang membingungkan atau huruf-huruf yang saling bercampur baur tanpa makna bahkan tidak dapat dibaca. Maka hal seperti ini merupakan hal yang dilarang dan diharamkan didalam agama.

Tidak ada komentar: